Kekuatan Hukum, Teknologi dan Politik Bisnis
Internasional
A.
Lingkungan
Hukum
Suatu perusahaan dalam negeri harus mengikuti hukum
dan kebiasaan negara asalnya. Bisnis internasional menghadapi tugas yang lebih
rumit. Perusahaan itu harus menaati bukan hanya undang-undang negaranya sendiri
tetapi juga undang-undang semua negara tujuan tempat beroperasinya. Hukum
negara asal maupun hukum negara tujuan dapat sangat mempengaruhi cara
perusahaan Internasional menjalankan bisnisnya.
Sistem hukum nasional sangat berbeda-beda karena alas an-alasan sejarah, budaya, politik dan agama. Tatanan hukum, peran pengacara, beban pembuktian, hak atas peninjauan kembali dan tentu saja undang-undang itu sendiri berbeda-beda dari negara ke negara.
Hukum Anglo Saxon
Hukum
Anglo-Saxon (common law) adalah
fondasi sistem hukum di Inggris dan bekas koloni-koloninya termasuk AS, Kanada,
Australia, India, Selandia Baru, Barbados, Saint Kitts, dan Nevis, dan
Malaysia. Hukum Anglo-Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan-putusan
para hakim tentang masing-masing perkara sepanjang sejarah.
Perkara-perkara ini menciptakan preseden hukum, yang digunakan hakim-hakim lain
untuk memutuskan perkara serupa.
Hukum
Kontinental
Hukum
Kontinental (civil law) didasarkan
pada suatu kodifikasi atau daftar lengkap tentang apa yang diperbolehkan dan
apa yang tidak diperbolehkan. Salah satu perbedaan penting antara hukum
Anglo-Saxon dan hukum kontinental tampak jelas dalam peran hakim dan pengacara
Hukum
Agama
Hukum
Agama didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diciptakan secara resmi yang
mengatur iman dan praktik suatu agama tertentu. Suatu negara yang menerapkan
hukum agama untuk tindakan perdata dan pidana disebut teokrasi.
Negara-negara yang berpedoman pada hukum agama sering mempunyai ciri-ciri lain,
seperti tidak adanya pembelaan dan prosedur banding, yang seharusnya membuat
pihak luar berhati-hati.
Hukum
Birokratis
Sistem
hukum dinegara-negaara komunis dan kediktatoran sering digambarkan sebagai
hukum birokratis. Hukum Birokratis adalah apa saja yang dikatakan para
birokrat, tanpa mempedulikan hukum formal negara tersebut.
- Hukum yang berorientasi ke Dalam Negeri
Hukum negara-negara tempat bisnis internasional
dijalankan memegang peran utama dalam menciptakan peluang-peluang yang tersedia
bagi perusahaan. Beberapa diantara hukum ini terutama dirancang untuk mengatur
lingkungan ekonomi dalam negeri. Hukum seperti itu mempengaruhi segala segi
usaha dalam negeri suatu perusahaan. Pengelolaan tenaga kerjanya (undang-undang
rekrutmen, kompensasi, dan hubungan tenaga kerja), pembiayaan usaha-usahanya
(undang-undang surat berharga, perbankan, kredit), pemasaran produk-produknya
(undang-undang periklanan, distribusi dan perlindungan konsumen), dan
pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang paten, hak cipta dan
merek dagang).
- Hukum Langsung mempengaruhi Transaksi Bisnis
Suatu negara mungkin akan berupaya mengajak negara
kedua untuk mengubah kebijakan yang tidak diinginkan dengan menerapkan sanksi-
larangan perdagangan dengan negara tersebut. Sanksi dapat mengambil berbagai
bentuk, seperti larangan akses ke barang-barang berteknologi tinggi, penarikan
perlakuan tarif istimewa, pemboikotan barang-barang negara tersebut, dan penolakan
pinjaman baru.
Embargo sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara
tetentu dapat diterapkan negara-negara yang bertindak serentak atau
sendiri-sendiri. Contohnya, PBB mengembargo semua perdagangan dengan Irak
setelah invasi Irak ke Kuwait pada tahun 1990.
- Hukum yang ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing
Sering,
ketika pemerintah kiri memperoleh kekuasaan, mereka memilih untuk memindahkan
kepemilikan sumber daya sektor swasta ke sektor pemerintah, suatu proses yang
dikenal sebagai nasionalisasi. Yang paling rentan terhadap tindakan-tindakan
semacam ini adalah industry yang tidak mudah dipindahkan. Industri-industri
pada modal seperti baja, kimia, dan penyulingan minyak. Apabila pemerintah
negara tujuan memberikan ganti rugi kepada pemilik swasta atas kerugian mereka,
pengalihan tersebut dinamai ekspropriasi (pengambialihan). Apabila pemerintah
negara tujuan tersebut tidak memberi ganti rugi, pengalihan tersebut dinamakan
konfiskasi (penyitaan).
- Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
Perusahaan
yang mendirikan pengoperasiannya diluar perbatasan negara asalnya mempengaruhi
dan dipengaruhi oleh lingkungan politik, ekonomi, sosial dan budaya negara
tujuan tempat perusahaan tersebut menjalankan usahanya.
® Dampak Ekonomi dan Politik
Perusahaan-perusahaan multinasional mempengaruhi
setiap perekonomian lokal dimana perusahaan tersebut bersaing dan beroperasi. Banyak
di antara dampak tersebut yang bersifat positif dan negatif. Perusahaan
multinasional juga membayar pajak, yang akan menguntungkan perekonomian lokal
dan membantu meningkatkan jasa pendidikan, transportasi da pelayan kota
lainnya.
® Dampak Budaya
Perusahaan-perusahaan multinasional juga dapat
mempunyai pengaruh besar terhadap budaya yang menjadi tempatnya beroperasi. Ketika
perusahaan ini menaikkan standar hidup lokal dan memperkenalkan produk dan jasa
baru yang sebelumnya tidak tersedia masyarakat dalam budaya negara tujuan
tersebut mengembangkan norma, standar, dan perilaku yang baru.
- Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional
Sengketa
dalam perdagangan internasional dapat saja sangat rumit. Biasanya, empat
pertanyaan harus dijawab agar sengketa internasional dapat diselesaikan :
1. Hukum negara mana yang berlaku?
2. Di negara mana seharusnya persoalan tersebut diselesaikan?
3. Teknik mana yang seharusnya digunakan untuk
menyelesaikan konflik tersebut pengadilan, arbitrase, mediasi atau negoisasi?
4. Bagaimana penyelesaian tersebut akan dilaksanakan?
B.
Lingkungan
Teknologi
Dimensi penting lainnya suatu negara adalah lingkungan
teknologinya. Fondasi lingkungan teknologi suatu negara adalah bisnis sumber
dayanya. Ketersediaan atau ketidaktersediaan sumber daya mempengaruhi
produk-produk mana dibuat di negara tertentu. Negara dapat mengubah atau
membentuk lingkungan teknologinya melalui investasi. Sarana lain untuk mengubah
lingkungan teknologi suatu negara adalah alih teknologi, yaitu pemindahan
teknologi dari satu negara ke negara lain.
Faktor penentu penting lingkungan teknologi suatu
negara adalah kemauan perusahaan-perusahaan asing mengalihkan teknologi kepada
negara tersebut. Tingkat perlindungan yang ditawarkan undang-undangnya bagi hak
kekayaan intelektual (hak cipta, merek dagang, nama merek) merupakan suatu aset
penting sebagian besar perusahaan multinasional.
C. Lingkungan Politik
Bagian penting setiap keputusan bisnis adalah menilai
lingkungan politik dimana suatu perusahaan menjalankan usaha. Peraturan
perundang-udangan yang disahkan setiap tingkat pemerintah dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup pengoperasian suatu perusahaan di negara tujuan tersebut.
Risiko Politik
Bisnis-bisnis internasional yang berpengalaman terjun
dalam penilaian risiko politik (political
riskassesment), suatu analisis sistematis tentang risiko-risiko politik
yang dihadapinya di negara-negara asing. Risiko politik adalah
perubahan-perubahan dalam lingkungan yang mungkin akan membawa pengaruh yang
merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan bisnis suatu perusahaan. Kebanyakan
risiko politik dibagi menjadi tiga kategori :
1)
Risiko
kepemilikan, dimana harta
kekayaan suatu perusahaan terancam oleh penyitaan atau pengambilalihan.
2)
Risiko
pengoperasian, dimana operasi
suatu perusahaan yang sedang berjalan dan atau keselamatan karyawan-karyawannya
terancam oleh perubahan-perubahan hukum, standar lingkungan, undang-undang
perpajakan, terorisme, pemberontakan bersenjata, seterusnya.
3)
Risiko
transfer, dimana pemerintah
melakukan campur tangan dalam kemampuan suatu
perusahaan memindahkan dana ke dan dari
negara tersebut.
Risiko
politik mungkin saja berasal dari tindakan-tindakan pemerintah, seperti
dikeluarkannya undang-undang untuk mengambil alih milik swasta, menaikkan biaya
opersional, melakukan devaluasi mata uang, atau membatasi pengiriman laba ke
negara asal. Risiko politik juga mungkin muncul dari tindakan-tindakan
non-pemerintah seperti penculikan,pemerasan, dan tindakan terorisme.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.